Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Regulasi Pajak untuk Perusahaan yang Mengembangkan dan Mengkomersialkan Teknologi AI

Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan komersialisasi teknologi Artificial Intelligence (AI) di tahun 2026 berada dalam posisi unik secara fiskal. Di satu sisi, pemerintah menyediakan berbagai insentif untuk mendorong inovasi teknologi; di sisi lain, otoritas pajak memperketat pengawasan terhadap aset tidak berwujud dan transaksi digital lintas batas. Berikut adalah aspek regulasi program pajak internasional utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan pengembang AI: 1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Insentif Inovasi Pemerintah Indonesia menawarkan fasilitas pajak khusus untuk mendorong industri teknologi tinggi: Super Tax Deduction R&D: Perusahaan dapat menikmati pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan (R&D) yang dilakukan di Indonesia. Ini mencakup gaji peneliti AI, biaya cloud computing untuk pelatihan model, dan biaya sertifikasi produk. Tax Holiday & Tax Allowance: Untuk per...

Panduan Pelaporan Pajak untuk Transaksi dengan Pihak yang Tidak Memiliki NPWP

Melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah hal yang umum terjadi, namun secara administrasi perpajakan di tahun 2026, terdapat konsekuensi berupa tarif pajak yang lebih tinggi dan kewajiban validasi NIK . Sejak integrasi NIK menjadi NPWP, identitas kependudukan menjadi kunci utama dalam pelaporan ini. Berikut adalah panduan kepatuhan pajak industri khusus untuk transaksi dengan pihak non-NPWP: 1. Validasi NIK sebagai Pengganti NPWP Sesuai dengan regulasi terbaru, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia yang tidak secara aktif mendaftarkan NPWP, maka NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan sebagai identitas perpajakan. Kewajiban Pemotong: Anda wajib meminta salinan KTP atau minimal nomor NIK pihak lawan transaksi. Pengecekan Status: Gunakan fitur monitoring dalam sistem e-Pajak untuk memastikan NIK tersebut valid dan tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Tidak Ada NIK/NPWP: Transaksi tetap bisa dilap...